Social Icons

Pages

Featured Posts

Jumat, 26 September 2014

Cara Menurunkan Berat Badan Dengan Cepat dan Alami Tanpa Olahraga


Cara menurunkan berat badan dengan cepat dan alami tanpa olahraga. Kelebihan berat badan menjadi salah satu masalah yang besar terutama bagi wanita, karena wanita berfikir bila ia memiliki berat badan yang tidak normal akan terlihat jelek dihadapan lawan jenis. Sedangkan bagi laki-laki kelebihan berat badan dapat mengakibatkan lambatnya aktifitas yang ia lakukan sering kali menjadi olok-olokan. Padahal kelebihan berat badan dapan menimbulkan panyakit seperti stroke, diabetes, serangan jantung, penyumbatan pembuluh darah dll.

Olahraga menjadi hal mustahil bagi orang yang kesehariannya memiliki aktifitas yang full, padahal olahraga penting untuk membantu pembakaran lemak dalam tubuh. Tidak cuma sampai disitu pola makan yang teratur dan makan makanan yang sehat juga dapat mempengaruhi berat badan seseorang. Berikut adalah cara menurunkan berat badan dengan cepat dan alami tanpa olahraga :

Perbanyak minum air putih
Air putih sangat bagus untuk tubuh kita karena sebagian besar tubuh kita mengandung air, air putih membantu melancarkan metabolisme yang baik. Mulai sekarang perbanyaklah minum air putih sebelum anda beraktifitas, dan juga minum sebelum anda makan jadi poesi makan kita akan berkurang

Mengkonsumsi makanan kaya protein
Perbanyaklah mengkonsumsi protein saat makan, entah itu pagi, siang maupun malam, dan dapan mengganti nasi putih anda dengan nasi merah, Anda bisa mendapatkan asupan protein dari berbagai menu makanan seperti daging, ayam, ikan, telur, susu, kacang-kacangan, termasuk tempe dan kacang.

Kurangi minum minuman manis
Kurangi jumlah konsumsi minuman manis, lebih baik kita perbanyak minum air putih karena air putih jauh lebih sehat.

Makan makanan 4 sehat 5 sempurna
Kita harus mengetahui apapun yang kita makan, apakah sudah memenuhi kriteria 4 sehat 5 sempurna atau belum. Harus ada komposisi yang pas antara karbohidrat dan protein yang kita makan. Kurangi aktifitas mengemil agar kalori yang masuk tidak berlebih. Anda juga bisa mengkonsumsi makanan favorit anda tetapi harus dijadwalkan maksimal seminggu dua kali, lebih baik lagi jika anda melakukannya sekali dalam seminggu

Atur jadwal makan
Atur jadwal kapan anda makan, dan jangan anda keluar dari jadwal yang sudah dibuat. Usahakan makan 3 jam sesudah bangun tidur dan sebelum tidur

Yoga
Sebelum anda tidur lakukan yoga selama 30 menit untuk merileksasikan tubuh anda

Untuk mendapatkan tubuh ideal dibutuhkan kerja keras dan tidak segampang membalikan telapak tangan. Selamat mencoba!

Tips Melilih Sepatu Olahraga Yang Baik


Tips memilih sepatu olahraga yang baik.Tips memilih sepatu olahraga yang baik. Olahraga seharusnya menjadi bagian penting dari rutinitas harian seseorang, apabila kita sering berolahraga tubuh kita menjadi sehat dan punya stamina lebih sehingga mampu menjalani aktifitas dengan lancar. Sebaliknya apabila kita jarang berolahraga tubuh kita seakan lemas dan menimbulkan rasa malas yang dapat berakibat buruk yang diikuti berbagai macam penyakit.

Ada banyak jenis olahraga yang bisa dilakukan seperti Lari, Senam, Sepak Bola, Futsal, Basket, dll. Kebanyakan olahraga tersebuh membutuhkan alas kaki berupa sepatu, dalam memilih sepatu olahraga kita tidak bisa asal pilih karena itu akan berakibat fatal bagi penggunanya, Contohnya seperti :
  1. Sakitnya tulang belakang
  2. Semakin lama pengelihatan semakin kabur
  3. Gampang terkena cidera
  4. Dll

Untuk itu kita harus memilih dengan seksama sepatu olahraga yang akan kita gunakan, lebih baik kita merogoh kocek agak sedikit dalam dari pada kita harus mengalami hal yang tidak kita inginkan dengan membeli sepatu yang abal-abal.
Berikut tips cara memilih sepatu olahraga yang baik :

  1. Ukurannya harus pas dengan kaki kita
  2. Pilih bagian alas yang sesuai dengan aktifitas olahraga yang akan kita lakukan
  3. Yang terpenting adalah memilih bagian atas sol sepatu yang berbahan busa karet, yang gunanya menahan getaran dari aktifitas olahraga yang kita lakukan dikarenakan disitulah penyebab terjadinya masalah diatas

Jadi pilihlah sepatu olahraga yang sudah memenuhi standar pengguna untuk olahraga, lebih baik kita mengeluarkan uang lebih untuk membeli sepatu tersebut asalkan dapat melindungi kaki kita dengan baik dan mengurangi resiko yang tidak kita inginkan.

Cara Mengobati Sakit Mata Dengan Obat Tetes Mata Alami Dari Tanaman Bunga Bintang




Cara mengobati sakit mata dengan obat tetes mata alami dari tanaman bunga bintang. Cara mengobati sakit mata dengan obat tetes mata alami dari tanaman bunga bintang. Saat polusi yang semakin tinggi di ibu kota dan meninggkatnya suhu menjadi ekstrim dapat membuat kesehatan kita terganggu. Terutama mata, karena mata kita adalah organ tubuh yang cukup rentan terkena iritasi.

Iritasi pada mata dapat mengakibatkan gatal, perih, bengkak, dan bisa menjadi lebih parah dari itu, bila terasa gatal janganlah di pegang dengan tangan yang tidak bersih itu menyebabkan parahnya iritasi pada mata. disarankan sebelum memegang mata tangan harus dalam keadaan bersih agar tidak meyebabkan iritasi yang berlebih.

Untuk mengobati iritasi kita biasa menggunakan obat-obat yang bisa kita dapat di apotik atau warung terdekat, padahal kita bisa memanfaatkan tanaman yang tumbuh disekitar kita yaitu tanaman bunga bintang, dari tanaman ini kita bisa membuat obat tetes mata yang manjur. Dari obat ini juga bisa menyembuhkan mata minus dan katarak.

Cara membuat obat tetes mata tersebut bisa dikatakan mudah yaitu:

  1. Petik beberapa bunga bintang cabut sampai akarnya
  2. Rendam kelopak bunga kedalam air selama 5 menit
  3. Teteskan air rendaman bunga ke mata dengan menggunakan kelopaknya tersebut
  4. Lakukan sebanyak 3 kali
  5. Bila ingin dapat hasil maksimal lakukan setiap hari


Kamis, 25 September 2014

Makalah Etika Profesi Akuntan

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

PENDAHULUAN

Kemajuan ekonomi suatu negara memacu perkembangan bisnis dan mendorong munculnya pelaku bisnis baru sehingga menimbulkan persaingan yang cukup tajam di dalam dunia bisnis. Hampir semua usaha bisnis betujuan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya (profit-making) agar dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku bisnis dan memperluas jaringan usahanya. Namun terkadang untuk mencapai tujuan itu segala upaya dan tindakan dilakukan. Walaupun pelaku bisnis harus melakukan tindakan-tindakan yang mengabaikan berbagai dimensi moral dan etika dari bisnis itu sendiri.
Bisnis dapat menjadi sebuah profesi etis apabila ditunjang dengan menerapkan prinsip-prinsip etis untuk berbisnis. Prinsip-prinsip etis dalam berbisnis adalah merupakan suatu hukum yang mengatur kegiatan bisnis semua pihak secara fair dan baik disertai dengan sebuah sistem pemerintahan yang adil dan efektif dalam menegakkan aturan bisnis tersebut. Dalam prinsip ini terdapat tata cara ideal dalam pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas ini dapat menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis.
Berdasarkan pernyataan di atas, maka kode etik profesi perlu diterapkan dalam setiap jenis profesi. Kode etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu. Dalam prinsip akuntansi, etika akuntan harus lebih dijaga daripada kepentingan perusahaan. Tanpa etika, profesi akuntansi tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis, dengan berdasarkan kepentingan banyak pihak yang terlibat dengan perusahaan. Dan bukan didasarkan pada beberapa pihak tertentu saja. Karena itu, bagi akuntan, prinsip akuntansi adalah aturan tertinggi yang harus diikuti. Kode etik dalam akuntansi pun menjadi barang wajib yang harus mengikat profesi akuntan.
Profesi akuntan sekarang ini dituntut untuk mampu bertindak secara professional dan sesuai dengan etika. Hal tersebut karena profesi akuntan mempunyai tanggung jawab terhadap apa yang diperbuat baik terhadap pekerjaannya, organisasinya, masyarakat dan dirinya sendiri. Dengan bertindak sesuai dengan etika maka kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan akan meningkat.Terlebih saat ini profesi akuntan diperlukan oleh perusahaan, khususnya perusahaan yang akan masuk pasar modal. Hal ini disebabkan setiap perusahaan yang hendak ikut serta dalam bursa efek wajib diaudit oleh akuntan publik. Untuk mendukung profesionalisme akuntan, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), sejak tahun 1975 telah mengesahkan “Kode Etik Akuntan Indonesia” yang telah mengalami revisi pada tahun 1986, tahun 1994 dan terakhir pada tahun 1998.
Dalam mukadimah Kode Etik Akuntan Indonesia tahun 1998 ditekankan pentingnya prinsip etika bagi akuntan yaitu keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Akuntan Indonesia
menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Namun kenyataanya dalam praktek sehari-hari masih banyak terjadi pelanggaran terhadap Kode Etik tersebut.

PAPARAN PROFESI

Sebagaimana sebuah metode, akuntansi juga mempunyai tahapan–tahapan yang harus dijalani untuk mendapatkan hasil yang diinginkan. Secara umum laporan keuangan yang akan didapatkan di akhir proses akuntansi adalah hasil dari semua proses pencatatan yang dilakukan, mulai dari pencatatan transaksi sampai dengan penyusunan laporan keuangan yang terjadi terus menerus dan berulang – ulang. Proses inilah yang disebut dengan siklus akuntansi.
Menurut C. Rollin Niswonger, Carl S. Warren, James M. Reeve, Philip E. Fess (1999:86), siklus akuntansi (Accounting sycle) didefinisikan sebagai berikut: Siklus akuntansi adalah prosedur utama prinsip akuntansi yang digunakan untuk memproses transaksi selama suatu periode.
Sedangkan pengertian siklus akuntansi menurut Soemarso S.R adalah sebagai berikut: Siklus akuntansi adalah tahapan – tahapan kegiatan mulai dari terjadinya transaksi sampai dengan penyusunan laporan keuangan sehingga siap untuk pencatatan transaksi periode berikutnya yang terjadi secara berulang–ulang dan terus menerus (Soemarso, 2004:90).
Siklus akuntansi terdiri dari beberapa kegiatan-kegiatan dibawah ini :
•           Mendokumenkan bukti transaksi
•           Mencatat transaksi dalam jurnal
•           Posting ke buku besar
•           Menyusun neraca saldo
•           Membuat neraca laur
•           Menyusun ayat jurnal penyesuaian
•           Menyusun laporan keuangan
•           Menyusun jurnal penutup dan pembalik
Bila kita bicara tentang etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1(994) menyatakan bahwa etika professional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional (Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik bertujuan melindungi keluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000).
Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan. Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

3.      Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4.      Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

PERMASALAHAN

Mungkin kita masih ingat dengan salah satu kasus korupsi yang terjadi pada saat Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat, menuai kontroversial.
Dalam audit BPK, ditulis bahwa proyek bernilai Rp1,2 triliun ini berawal saat Direktorat Jenderal Olahraga Departemen Pendidikan Nasional hendak membangun Pusat Pendidikan Pelatihan Olahraga Pelajar Tingkat Nasional (National Training Camp Sport Center). Kemudian, pada tahun 2004 dibentuklah tim verifikasi yang bertugas mencari lahan yang representatif untuk menggolkan rencana tersebut. Hasil tim verifikasi ini menjadi bahan Rapim Ditjen Olahraga Depdiknas untuk memilih lokasi yang dianggap paling cocok bagi pembangunan pusat olah raga tersebut.
Untuk mencari lokasi, tim verifikasi menyepakati kriteria pemilihan lokasi yaitu: kesesuaian RUTR dengan lokasi, luas lahan lebih dari 20 hektar, jarak tidak lebih dari 70 km dari Jakarta dan dapat ditempuh kurang dari 1 jam, topografi tanah memiliki kemiringan maksimal 15 persen, kenyamanan lingkungan udara, kondisi lahan bukan lahan produktif, status tanah dan harga tanah per meter/segi tidak lebih dari Rp30.000. Tim verifikasi mensurvei lima lokasi yang dinilai layak untuk membangun pusat olahraga itu. Yakni di Karawang, Hambalang, Cariu, Cibinong, dan Cikarang. Tim akhirnya memberikan penilaian tertinggi pada lokasi desa Hambalang, Citeureup, Bogor. Tim melihat, lahan di Hambalang itu sudah memenuhi semua kriteria penilaian tersebut di atas. Sehingga lokasi tersebut dipilih untuk dibangun.
Menindaklanjuti pemilihan Hambalang, Dirjen Olahraga Depdiknas langsung mengajukan permohonan penetapan lokasi Diklat Olahraga Pelajar Nasional kepada Bupati Bogor. Bupati Bogor menyetujui dengan mengeluarkan Keputusan Bupati Bogor nomor 591/244/Kpes/Huk/2004 tanggal 19 Juli 2004.  Sambil menunggu izin penetapan lokasi dari Bupati Bogor tesebut, pada 14 Mei 2004, Dirjen Olahraga telah menunjuk pihak ketiga yaitu PT LKJ untuk melaksanakan pematangan lahan dan pembuatan sertifikat tanah dengan kontrak No.364/KTR/P3oP/2004 dengan jangka waktu pelaksanaan sampai dengan 9 November 2004 senilai Rp4.359.521.320. Namun, ternyata lokasi Hambalang itu masuk zona kerentanan gerakan tanah menengah tinggi sesuai dengan peta rawan bencana yang diterbitkan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM. Sesuai dengan sifat batuannya, PVMBG menyarankan untuk tidak mendirikan bangunan di lokasi tersebut karena memiliki risiko bawaan yang tinggi bagi terjadinya bencana alam berupa gerakan tanah.
Selain itu, status tanah di lokasi dimaksud masih belum jelas, meskipun telah dikuasai sejak pelepasan/pengoperan hak garapan dari para penggarap kepada Ditjen Olahraga setelah realisasi pembayaran uang kerohiman kepada para penggarap sesuai Berita Acara Serah Terima Pelepasan/Pengoperan Hak Garapan tertanggal 19 September 2004.  Sejak itulah area tanah tersebut diakui sebagai aset Ditjen Olahraga dan kemudian pada tanggal 18 Oktober 2005 diserahterimakan kepada organisasi baru yaitu Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) setelah Ditjen Olahraga berubah menjadi Kemenpora.
Menpora saat itu, Adhyaksa Dault mengakui bahwa untuk membangun pusat olahraga pihaknya mengajukan anggaran sebesar Rp125 miliar. Karena proyek tersebut awalnya bukan untuk pembangunan pusat olahraga. Melainkan hanya pembangunan sekolah olahraga. Nilai proyek ini kemudian melejit hingga Rp2,5 triliun saat Kemenpora dipimpin oleh Menteri Andi Mallarangeng. Hal tersebut terungkap dalam audit Hambalang, bahwa pada tanggal 8 Februari 2010 dalam Raker antara Kemenpora dengan Komisi X, Menpora menyampaikan rencana Lanjutan Pembangunan tahap I P3SON di Bukit Hambalang Rp625.000.000.000. Permintaan itu diajukan karena dalam DIPA Kemenpora TA 2010 baru tersedia Rp125 miliar. Menpora Andi Mallarangeng juga menyampaikan bahwa usulan tersebut merupakan bagian rencana pembangunan P3SON Bukit Hambalang Sentul yang secara keseluruhan memerlukan dana sebesar Rp2,5 triliun.
Andi Mallarangeng pun menghormati hasil audit BPK atas proyek Hambalang tersebut. Bahkan dirinya mendukung perlu adanya pihak yang bertanggungjawab jika memang ditemukan adanya penyimpangan. "Sebagai menteri tentu saya menjalankan tugas sebaik-baiknya termasuk dalam hal pengawasan," kata Andi kemarin. BPK pun menemukan indikasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp243,6 miliar. Kepala BPK, Hadi Purnomo menjelaskan, rincian kerugian negara sebesar Rp116,930 miliar merupakan selisih pembayaran uang muka yang telah dilaksanakan sebesar Rp189,450 miliar, dikurangi pengembalian uang muka pada saat pembayaran termin pada tahun 2010 dan 2011 sebesar Rp73,520 miliar. Hadi menambahkan, ada kelebihan pembayaran harga pada pelaksanaan konstruksi sebesar Rp126,734 miliar. Kelebihan itu terdiri dari Mekanikal elektrikal (ME) Rp75,724 miliar dan pekerjaan struktur sebesar Rp51,1 miliar. Semuanya menjadi terbuka ketika Koordinator Anggaran Komisi X DPR RI yang juga Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, ditangkap. Nazar mulai mengungkap pelbagai aktifitas korupsi yang melibatkannya, salah satunya korupsi pada proyek Hambalang yang ternyata juga melibatkan dedengkot-dedengkot Partai Demokrat lainnya: Anas Urbaningrum, Andi Alfian Mallarangeng, dan Angelina Sondakh.
Dalam perjalanannya, muncullah kronologi sebagai berikut:
1 Agustus 2011: KPK mulai menyelidiki kasus korupsi proyek Hambalang senilai Rp 2,5 triliun.
8 Februari 2012: Nazar menyatakan bahwa ada uang Rp 100 miliar yang dibagi-bagi, hasil dari korupsi proyek Hambalang. Rp 50 miliar digunakan untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat; sisanya Rp 50 miliar dibagi-bagikan kepada anggota DPR RI, termasuk kepada Menpora Andi Alfian Mallarangeng.
9 Maret 2012: Anas membantah pernyataan Nazar. Anas bahkan berkata dengan tegas, “Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas.
5 Juli 2012: KPK menjadikan tersangka Dedi Kusnidar, Kepala Biro Keuangan dan Rumahtangga Kemenpora. Dedi disangkakan menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat pembuat komitmen proyek.
3 Desember 2012: KPK menjadikan tersangka Andi Alfian Mallarangeng dalam posisinya sebagai Menpora dan pengguna anggaran. Selain itu, KPK juga mencekal Zulkarnain Mallarangeng, adik Andi, dan M. Arif Taufikurrahman, pejabat PT Adhi Karya.
22 Februari 2013: KPK menjadikan tersangka Anas Urbaningrum. Anas diduga menerima gratifikasi berupa barang dan uang, terkait dengan perannya dalam proyek Hambalang.
Ide pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional tercetus sejak jaman Menteri Pemuda dan Olahraga dijabat oleh Adiyaksa Dault. Dipilihlah wilayah untuk membangun, yaitu tanah di daerah Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Namun pembangunan urung terealisasi karena persoalan sertifikasi tanah. Saat Menpora dijabat Andi Alfian Mallarangeng, proyek Hambalang terealisasi. Tender pun dilakukan. Pemenangnya adalah PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.
Anas Urbaningrum diduga mengatur pemenangan itu bersama Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan teman dekat Anas, Mahfud Suroso. Masalah sertifikasi juga berhasil diselesaikan. Pemenangan dua perusahaan BUMN itu ternyata tidak gratis. PT Dutasari Citralaras menjadi subkontraktor proyek Hambalang dan mendapat jatah senilai Rp 63 miliar. Perusahaan yang dipimpin Mahfud itu dikomisarisi oleh Athiyyah Laila, istri Anas. Selain itu, PT Adhi Karya juga menggelontorkan dana terima kasih senilai Rp 100 miliar. Setengah dana itu dipakai untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Partai Demokrat dan sisanya dibagi-bagikan oleh Mahfud kepada anggota DPR RI, termasuk kepada Menpora Andi Mallarangeng. Selain itu, Anas juga mendapatkan gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier dari Nazar. 

PEMBAHASAN

Kasus diatas di samping adanya oknum yang tidak bertanggung jawab, yang dalam hal ini cukup melibatkan banyak personil, ternyata di balik semua itu, adanya system pengelolaan keuangan yang morat marit membuat semakin rancunya urusan hal di atas. Itu semua sudah menyalahi etika dalam profesi akuntan dengan di iming-imingi komisi besar untuk mengaudit anggaran sang penyandang profesi tersebut pun tidak perlu pikir panjang untuk mengiyakan tawaran tersebut melihat hukum di Indonesia yang pilih kasih dalam mengadili suatu hal semacam ini, yang tidak akan pernah di jatuhi sanksi yang tegas.
Semua permasalahan di atas harus ditangani secara serius, baik menyangkut permasalahan pejabat tinggi negara yang harusnya amanah dalam memegang tugas kenegaraan, juga sistem kenegaraannya harus benar-benar diganti dengan sistem yang benar-benar bisa menjaga individu-individu yang di dalamnya bisa berlaku amanah. Mungkin juga harus di buat UU tegas untuk setiap orang yang melakukan tindak kejahatan korupsi seperti di miskinkan seratus persen, di penjara dalam kurun waktu yang lama (lebih dari 20 tahun) yang tidak dapat mengajukan syarat-syarat, penangguhan, atau masa ujicoba. Bila perlu seperti di cina menjatuhi hukuman mati kepada pelaku agar masalah seperti ini tidak akan terulang kembali maupun yang semacamnya.
Meski sampai saat ini belum ada akuntan yang diberikan sangsi berupa pemberhentian praktek audit oleh dewan kehormatan akibat melanggar kode etik dan standar profesi akuntan, tidak berarti seorang akuntan dapat bekerja sekehendaknya. Setiap orang yang memegang gelar akuntan, wajib menaati kode etik dan standar akuntan, utamanya para akuntan publik yang sering bersentuhan dengan masyarakat dan kebijakan pemerintah. Etika yang dijalankan dengan benar menjadikan sebuah profesi menjadi terarah dan jauh dari skandal.
Menurut Kataka Puradireja (2008), kekuatan dalam kode etik profesi itu terletak pada para pelakunya, yaitu di dalam hati nuraninya. Jika para akuntan itu mempunyai integritas tinggi, dengan sendirinya dia akan menjalankan prinsip kode etik dan standar akuntan. Dalam kode etik dan standar akuntan dalam memenuhi standar profesionalnya yang meliputi prinsip profesi akuntan, aturan profesi akuntan dan interprestasi aturan etika akuntan. Dan kode etik dirumuskan oleh badan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN).
Hal yang membedakan suatu profesi akuntansi adalah penerimaan tanggungjawab dalam bertindak untuk kepentingan publik. Oleh karena itu tanggungjawab akuntan profesional bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien atau pemberi kerja, tetapi bertindak untuk kepentingan publik yang harus menaati dan menerapkan aturan etika dari kode etik.
Akuntan tidak independen apabila selama periode Audit dan periode Penugasan Profesioanalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun orang dalam KAP memberikan jasa-jasa non-audit kepada klien, seperti pembukaan atau jasa lain yang berhubungan dengan jasa akuntansi klien, desain sistem informasi keuangan, aktuaria dan audit internal. Konsultasi kepada kliennya dibidang itu menimbulkan benturan kepentingan.

Oleh karena itu Akuntan Profesional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip fundamental sebagai berikut:
1.      Integritas, Akuntan Profesional harus bersikap jujur dalam semua hubungan professional dan bisnis.
2.      Objektivitas, Akuntan Profesional tidak boleh membiarkan hal-hal yang biasa terjadi, tidak boleh membiarkan terjadinya benturan kepentingan, atau tidak boleh mempengaruhi kepentingan pihak lain secara tidak pantas yang dapat mengesampingkan pertimbangan professional atau pertimbangan bisnis.
3.      Kompetensi dan sikap kehati-hatian professional, Akuntan Profesional memiliki kewajiban yang berkesinambungan untuk memelihara pengetahuan dan keahlian pada suatu tingkat dimana klien atau pemberi kerja menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan pada pelatihan, perundang-undangan, dan teknik terkini.
4.      Kerahasiaan, Akuntan Profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil hubungan profesional dan hubungan bisnis dan tidak boleh mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa ada izin yang tepat dan spesifik kecuali terdapat hak dan professional untuk mengungkapkan.
5.      Profesional, Akuntan Profesional harus mematuhi hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendeskreditkan profesi.

Apa itu SDLC Dan Contoh-Contohnya

APA ITU SDLC DAN CONTOH-CONTOHNYA



Apa itu SDLC dan contoh-contohnya. Apa itu SDLC dan contoh-contohnya. System Development Life Cycle (SDLC) adalah pendekatan bertahap untuk melakukan analisa dan membangun rancangan sistem dengan menggunakan siklus yang spesifik terhadap kegiatan pengguna (Kendall & Kendall, 2006). System Development Life Cycle (SDLC) juga merupakan pusat pengembangan sistem informasi yang efisien. SDLC terdiri dari 4 (empat) langkah kunci yaitu, perencanaan dan seleksi, analisis, desain, implementasi dan operasional (Valacich, George, & Hoffer, 2012). Selain itu, System Development Life Cycle (SDLC) adalah sebuah proses memahami bagaimana Sistem Informasi dapat mendukung kebutuhan bisnis, merancang system, membangun sistem, dan memberikannya kepada pengguna (Dennis, Wixom, & Tegarden, 2005).

Berdasarkan pada penjelasan diatas maka SDLC dapat disimpulkan sebagai sebuah siklus untuk membangun sistem dan memberikannya kepada pengguna melalui tahapan perencanaan, analisa, perancangan dan implementasi dengan cara memahami dan menyeleksi keadaan dan proses yang dilakukan pengguna untuk dapat mendukung kebutuhan pengguna. Untuk menggunakan SDLC maka dibutuhkan sumber data awal dari pengguna yang dijadikan acuan dalam perencanaan, analisa, perancangan dan implementasi. Penggunaan acuan ini dimaksudkan agar sistem yang dibangun bisa menjembatani kebutuhan pengguna dari permasalahan yang dihadapinya.
Berikut ini adalah penjelasan proses tahapan SDLC, yaitu :
1.      Perencanaan
Fase perencanaan adalah sebuah proses dasar untuk memahami mengapa sebuah sistem harus dibangun. Pada fase ini diperlukan analisa kelayakan dengan mencari data atau melakukan proses information gathering kepada pengguna.
2.      Analisa
Fase analisa adalah sebuah proses investigasi terhadap sistem yang sedang berjalan dengan tujuan untuk mendapatkan jawaban mengenai pengguna sistem, cara kerja sistem dan waktu penggunaan sistem. Dari proses analisa ini akan didapatkan cara untuk membangun sistem baru.
3.      Rancangan
Fase perancangan merupakan proses penentuan cara kerja sistem dalam hal architechture design, interface design, database dan spesifikasi file, dan program design. Hasil dari proses perancangan ini akan didapatkan spesifikasi system.
4.      Implementasi
Fase implementasi adalah proses pembangunan dan pengujian sistem, instalasi sistem, dan rencana dukungan sistem.

          Dalam pengembangan system menggunakan SDLC ada beberapa cara untuk mengimplementasinya dengan metodologi yaitu waterfall model, prototype model, RAD(Rapid Application Development) model, ASD(Agile Software Development) model. Diantara keempat model tersebut waterfall, dan prototype adalah model yang paling sering digunakan dalam pengembangan system. Berikut penjelasannya :
1.      Waterfall Model
Merupakan model yang paling banyak dipakai didalam Software Engineering (SE). Model ini melakukan pendekatan secara sistematis dan urut mulai dari level kebutuhan sistem lalu menuju ke tahap analisis, desain, coding, testing / verification, dan maintenance. Disebut dengan waterfall karena tahap demi tahap yang dilalui harus menunggu selesainya tahap sebelumnya dan berjalan berurutan. Roger S. Pressman memecah model ini menjadi 6 tahapan, yaitu :
a. Sistem modeling                                                              d.  Coding
b. Analisis kebutuhan software                                           e.  Testing
c. Desain                                                                              f.  Maintenance
Keuntungan menggunakan teknik waterfall:
Proses menjadi teratur
- Jadwal menjadi lebih menentu
Kelemahan menggunakan teknik waterfall:
Membutuhkan daftar kebutuhan yang lengkap di awal, tapi jarang konsumen bisa memberikan             kebutuhan secara lengkap diawal

2.      Prototype
Prototyping adalah salah satu pendekatan dalam rekayasa perangkat lunak yang secara langsung mendemonstrasikan bagaimana sebuah perangkat lunak atau komponen-komponen perangkat lunak akan bekerja dalam lingkungannya sebelum tahapan konstruksi aktual dilakukan (Howard, 1997). Beberapa model prototype adalah sebagai berikut :
- Reusable prototype : Prototype yang akan ditransformasikan menjadi produk final.
- Throwaway prototype : Prototype yang akan dibuang begitu selesai menjalankan maksudnya.
- Input/output prototype : Prototype yang terbatas pada antar muka pengguna (user interface).
- Processing prototype : Prototype yang meliputi perawatan file dasar dan proses-proses transaksi
- System prototype : Prototype yang berupa model lengkap dari perangkat lunak.

Proses pada model prototyping adalah sebagai berikut :
Pengumpulan kebutuhan
- Perancangan
- Evaluasi prototype

      Keuntungan menggunakan prototype model, yaitu :
      - Prototyping adalah model aktif, tidak pasif, sehingga end user dapat melihat, merasakan, dan                      mengalaminya.
      - Kesalahan yang terjadi dalam prototyping dapat dideteksi lebih dini.
      Kekurangan menggunakan prototype model, yaitu :
     - Prototyping tidak menolak kebutuhan dari fase analisis sistem. Prototype hanya dapat memecahkan           masalah yang salah dan memberi kesempatan sebagai sistem pengembangan konvensional.
     - Prototyping dapat mengurangi kreatifitas perancangan.

3.      RAD (Rapid Application Development)
Rapid application development (RAD) atau rapid prototyping adalah model proses pembangunan perangkat lunak yang tergolong dalam teknik incremental (bertingkat). RAD menekankan pada siklus pembangunan pendek, singkat, dan cepat. Waktu yang singkat adalah batasan yang penting untuk model ini. Rapid application development menggunakan metode iteratif (berulang) dalam mengembangkan sistem dimana working model (model bekerja) sistem dikonstruksikan di awal tahap pengembangan dengan tujuan menetapkan kebutuhan (requirement) user. RAD mengadopsi model waterfall dan pembangunan dalam waktu singkat dicapai dengan menerapkan component based construction.

4.      Agile Software Development
Agile merupakan adalah jenis pegembangan sistem jangka pendek yang memerlukan adaptasi cepat dan pengembang terhadap perubahan dalam bentuk apapun. Dalam Agile Software Development interaksi dan personel lebih penting dari pada proses dan alat, software yang berfungsi lebih penting daripada dokumentasi yang lengkap, kolaborasi dengan klien lebih penting dari pada negosiasi kontrak, dan sikap tanggap terhadap perubahan lebih penting daripada mengikuti rencana. Agile juga dapat diartikan sebagai sekelompok metodologi pengembangan software yang didasarkan pada prinsip-prinsip yang sama atau pengembangan system jangka pendek yang memerlukan adaptasi cepat dari pengembang terhadap perubahan dalam bentuk apapun.
 
Blogger Templates